RSS

Taharah (Bersuci)

Taharah menurut bahasa artinya bersih dan suci. Sedangkan menurut istilah ahli fiqih, taharah berarti membersihkan diri dari hadas dan najis. Taharah atau bersuci merupakan amalan yang sangat penting, karena sahnya shalat harus suci dari najis dan hadas.

Macam-macam taharah
a. Bersuci dari hadas yakni membersihkan badan dengan mandi, wudhu atau tayamum.
b. Bersuci dai najis yakni membersihkan badan, pakaian dan tempat dari najis.

Adapun alat-alat yang dapat dipergunakan bersuci, yaitu :
a. Air, yang suci mensucikan, digunakan untuk wudhu, mandi, menghilangkan najis dan kotoran.
b. Batu, atau benda-benda yang kering lainya, untuk istinja' sehabis buang air besar/kecil jika tidak ada air.
c. Debu atau tanah untuk tayamum jika  tidak ada/berhalangan menggunakan air serta sebagai campuran untuk menghilangkan najis mugaladah.

Macam macam najis dan cara menyucikanya
a. Najis Mukhaffafah (najis ringan)
Termasuk najis ini adalah air kencing anak laki-laki yang belum berumur 2 tahun dan belum makan makanan selain ASI. Cara menyucikan benda yang terkena najis ini, cukup dengan memercikan air pada benda itu meskipun tidak sampai mengalir.
b. Najis Mutawasitah (najis sedang)
Termasuk najis ini adalah kencing anak perempuan dan orang dewasa, kotoran manusia atau hewan, darah, nanah, muntah-muntahan, minuman keras atau yang memabukkan bangkai dan bagian binatang yang di ambil dari tubuhnya selagi masih hidup.
Najis ini dibedakan menjadi 2 yang sekaligus mempengaruhi pula cara menyucikannya, yaitu :

  1. Najis Hukmiah, yaitu najis yang kita yakini ada pada benda tetapi tidak jelas zat, bau, rasa atau warnanya pada benda tersebut, seperti percikan air kencing yang sudah lama mengering, sehingga sifat-sifatnya telah hilang,. Cara menyucikannya cukup dengan menyiram air/mengalirkan air pada benda yang terkena najis tersebut.
  2. Najis 'Ainiyah, yaitu najis yang zat, warna, rasa atau baunya masih jelas. cara menyucikannya dibasuh dengan air hingga hilang zat, bau, warna atau rasanya. Tetapi jika warna atau baunya  tetap sukar di hilangkan, maka najis tersebut dima'fu (dimaafkan).
  3. Najis Mugallazah (najis berat), yaitu najis anjing atau babi. Cara menyucikannya, benda yang kena najis ini di basuh 7 (tujuh) kali, satu kali diantaranya di campur dengan tanah/debu.
Macam-macam hadas dan cara menyucikanya
Hadas ada dua macam yaitu
a. Hadas Kecil, yaitu keadaan sedang tidak suci menurut syara' yang cara menyucikannya dengan berwudhu atau tayamum. Misalnya disebabkan keluar kotoran dari dua jalan (dubur dan kubul), hilang akal, tidur nyenyak yang tidak sambil duduk dan sebagainya.
b. Hadas Besar, yaitu keadaan sedang tidak suci menurut syara' yang cara menyucikanya dengan mandi janabat atau bertayamum apa bila tidak mendapat air atau sakit yang tidak boleh kena air. Yang menyebabkan hadas besar antara lain :
  1. Bersenggama (bersetubuh)
  2. Keluar mani, baik karena mimpi atau hal lain
  3. Haid (menstruasi), cara bersucinya setelah benar-benar sudah selesai dari haid.
  4. Wiladah atau melahirkan
  5. Nifas (darah yang keluar setelah melahirkan, biasanya sampai 40 hari baru bersih)

0 comments:

Post a Comment

Terima kasih sudah berkunjung di blog saya. Silahkan tinggalkan komentar untuk respon dan mohon jagan berbau spam....!!!